Home »
» WAKIL RAKYAT MERESTUI PELAJAR HAMIL IKUT UJIAN NASIONAL
DPRD Jawa Timur melalui Komisi Bidang Kesejahteraan Rakyat menyatakan tidak sependapat jika siswi hamil dilarang mengikuti Ujian Nasional (UN), dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan kesuksesan program Wajardikdas 9 Tahun. Sikap itu berkaitan dengan keputusan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim yang melarang siswi hamil mengikuti UN.
Ketua Komisi E DPRD Jatim Sugiri Sancoko menyatakan larangan siswi hamil mengikuti UN itu tidak sepatutnya dilaksanakan tahun ini. Sebab, dari sisi kemanusiaan, pemberitaan di berbagai media terkait pelarangan itu sudah menjadi hukuman moral yang berat bagi mereka.
"Sesuai amanat UU Perlindungan Anak, para siswi yang hamil itu justru perlu mendapatkan perlindungan karena mayoritas mereka menjadi korban salah pergaulan," kata Sugiri.
Kondrat Sunyoto, anggota Komisi E lainnya juga menyebutkan solusi yang diambil Diknas Jatim dengan memaksa siswi hamil mengikuti ujian nasional melalui jalur pendidikan paket C, bukan solusi yang tetap. "Sebab, itu justru akan menyulitkan mereka ketika hendak melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi maupun ketika mencari kerja," tegasnya.
Sebaiknya, tambahnya, diharapkan mereka tetap diperkenankan ikut ujian nasional tapi tidak dijadikan satu dengan siswa dan siswi yang tidak terkena kasus asusila.
Intinya, Kondrat menuturkan, wakil rakyat berharap kebijakan Diknas Jatim tidak kontradiktif dengan program Wajardikdas 9 Tahun dan UU Perlindungan Anak. "Dan, soal itu akan dibahas pekan depan dengan panitia penyelenggara UN dan Depag Jatim," lanjutnya.
0 komentar:
Posting Komentar